Undang Undang Tindak Pidana Korupsi

Oleh: Achmad Arif

RUU KUHP yakni merupakan rancangan undang-undang yang mana disusun dengan tujuan untuk memperbaharui atau mengupdate KUHP yang berasal dari wetboek van strafrecht voor Netherlandsch, serta untuk menyesuaikan dengan politik hukum keadaan dan perkembangan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara yang ada pada saat masa sekarang ini.

Indonesia adalah negara hukum sebagaimana negara hukum segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan kebangsaan dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan hukum salah satu proses pembangunan hukum yang sedang dilaksanakan oleh pemerintahan yakni khususnya di bidang hukum pidana adalah dengan melakukan revisi terhadap kitab-kitab undang-undang hukum pidana yakni ruu KUHP yang mana ruu KUHP ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyusun suatu sistem kodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda.

Selain itu RUU juga disusun dengan tujuan yang mana mengatur keseimbangan antara kepentingan umum atau kepentingan negara atau kepentingan individu juga antara lain perlindungan pelaku terhadap pelaku dan korban tindak pidana, antara unsur perbuatan dan sikap batin, antara kepastian hukum dan keadilan, antara hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat, antara nilai nasional dan nilai universal serta antara hak dan kewajiban asasi manusia.

Jadi RUU KUHP ini telah disusun sejak tahun 1968 dan mempunyai 628 pasal di dalamnya. Namun karena dalam penyusunannya selalu disesuaikan dan mengikuti perkembangan kehidupan bermasyarakat selama lebih dari 50 tahun Perjalanan panjang perumusan RUU KUHP yang diketahui mulai bergulir sejak tahun 1980 itu menjadikan proses perumusan tersebut bukan perkara yang mudah lanjutnya terlebih tantangan terbesar dalam beberapa waktu terakhir ini.

Memahami politik hukum pidana yang mana hal ini dalam RUU KUHP. Politik hukum pidana ini yakni pada dasarnya adalah salah satu bentuk kebijakan yang mana meresponnya itu perkembangan pemikiran manusia tentang kejahatan. Tidak bisa tidak bisa di bahwasannya perkembangan itu pemikiran masyarakat atas suatu fenomena perilaku yang mana dikategorikan dalam kejahatan tak lepas atas perkembangan masyarakat itu sendiri.

Mengkodifikasikan berbagai peraturan perundang-undangan yang mana menjadi satu bab salah satunya UU tindak pidana korupsi yang Tipikor dalam RUU KUHP itu ancaman minimal pidana penjara koruptor turun dari minimal 4 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara namun tidak ditemukan ancaman hukuman mati akuruptor. Dalam pasal 2 ayat 1 ini UU Tipikor saat ini yakni adalah ancaman koruptor minimal 4 tahun penjara berikut bunyinya dapat kita lihat yakni adalah, "setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara maka dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yakni Rp 200 JT yakni 1 miliyar.

Maka dari itu dapat kita simpulkan bahwasanya terkait kebijakan hukum pidana dalam memasukkan rumusan tindak pidana korupsi ke dalam kuhp terdapat tiga hal yang penting yang perlu diperhatikan yaitu pertama terkait kebijakan perumusan tindak pidana korupsi dan RUU KUHP yang mana kebijakan tersebut memasukkan data pidana di luar KUHP salah satunya tindak pidana korupsi sebagai langkah upaya unifikasi dan konsultasi ke dalam buku 1. Namun kebijakan tersebut perlu diperhatikan yang mana karena dapat menimbulkan kemunduran dalam pemberantasan korupsi, yang kedua yakni adalah memenuhi arah kebijakan kodifikasi ruu KUHP pada saat ini arah dari kebijakan kodifikasi RUU KUHP cenderung menginginkan kodifikasi secara total atau menyeluruh yang mana kode kodifikasi total atau menyeluruh ini berpotensi menyulitkan dalam melakukan perbuatan atau perbaikan dalam menghadapi perkembangan tindak pidana ke depan. Dan yang ketiga yakni Formulasi tindak pidana korupsi dalam RUU KUHP target formulasi tindak pidana korupsi ini dalam kuhp sekarang merupakan hasil salinan dari ketentuan dalam undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Jo UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang terancam bisa dihapus karena yang di sana mengambil seluruh ketentuan tindak pidana korupsi dari undang-undang yang ada tersebut namun di sisi lain dengan merumuskan tindak pidana korupsi ke dalam RUU KUHP juga berpotensi yakni menimbulkan implikasi terhadap lembaga yang berwenang menangani korupsi terutama seperti yang sudah biasa itu KPK dan pengadilan tindak pidana korupsi sebagai lembaga khusus serta lembaga kejaksaan.

Komentar