Politik Hukum: Aniaya Hewan dan Melakukan Hubungan Seksual Dengan Hewan. Dipidana Penjara 1 Tahun atau Denda Maksimal Rp 10 Juta Pasal 337 Ayat (1) RKUHP

Oleh: Badia Amin

Kekerasan yang dilakukan manusia terhadap hewan bisa menimbulkan dampak yang negatif, tidak hanya pada hewan namum juga bisa berdampak buruk bagi lingkungan masyarakat. Karena tindakan kekerasan yang terkesan dibiarkan dapat menjadi suatu kebiasaan yang dapat menumbuhkan sisi psikopat pada manusia, sehingga dampak buruknya tidak hanya terhadap hewan saja, tetapi bisa berdampak buruk ke sesama manusia, seperti memungkinkan terjadinya suatu penganiayaan, pemerkosaan, hingga pembunuhan.

Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, menyebutkan bahwa: “Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya”. Sedangkan pada Pasal 1 angka 4 UU a quo disebutkan; “Hewan Peliharaan adalah Hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu”.

 Selain itu di sebutkan di dalam Pasal 302 KUHP, dalam KUHP khususnya Pasal 540 juga terdapat klausul yang melarang perlakuan terhadap hewan. Adapun lahirnya Ketentuan yang diatur dalam Pasal 337 Ayat (1) RKUHP ini merupakan instrumen yang dapat dijadikan sebagai aturan yang sifatnya melindungi hewan dan kesehatan hewan agar lebih lebih baik. Sedangkan ratio legis dalam merealisasikan peraturan hukum ini adalah untuk meminimalisir kejahatan yang terjadi, meskipun dalam hal ini kejahatan terhadap hewan yang merupakan objek hukum dan bukan subjek hukum.

Perlindungan terhadap hewan membuktikan bahwa hewan juga memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang baik. Meskipun hak yang dimiliki lebih terbatas, namun Undang-Undang RKUHP menjamin agar hewan dijauhkan dari segala jenis kekerasaan maupun penganiayaan itu dibuktikan dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (6/12/2022). Ketentuan itu diatur dalam Pasal 337 Ayat (1) RKUHP, disebutkan bahwa pelaku penganiayaan hewan dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10.000.000)

Adapun dijelaskan lebih lanjut bahwa kategori penganiayaan itu adalah:

a. menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut,

b. melakukan hubungan seksual dengan hewan.

Hubungan bisa lebih berat

Adapun ancaman pidana itu bisa bertambah berat jika penyiksaan mengakibatkan hewan sakit lebih dari 1 minggu, cacat, luka berat, atau mati. Dalam Pasal 337 Ayat (2) disampaikan konsekuensi atas tindakan itu adalah pidana penjara paling lama 1,5 tahun, dan denda paling banyak kategori III (Rp 50.000.000). Kemudian pada Pasal 337 Ayat (3) hewan yang mengalami penyiksaan bisa dirampas dan ditempatkan ke tempat yang layak bagi hewan.


Komentar