Menghina Presiden Bisa Dipidana 3 Tahun, Mengkritik Tidak

Oleh: Jun Triono Pakpahan

Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

"Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri," demikian bunyi ayat 2 yang memberikan batasan tegas.

Yang dimaksud dengan "menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri" adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah.

Lalu apakah unjuk rasa terhadap presiden akan dipenjara? Di penjelasan disebutkan tegas bila unjuk rasa dan kritik itu tidak termasuk bagian delik pidana.

"Yang dimaksud dengan 'dilakukan untuk umum' adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden," demikian bunyi penjelasan itu.

Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pada dasarnya, kritik dalam pasal ini merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Dalam Pasal 219 diperberat bila penyerangan harkat dan martabat itu dilakukan lewat ITE maka ancamannya menjadi 4 tahun penjara.Di RKUHP itu juga disebutkan tegas bahwa delik di atas adalah delik aduan. Hal itu disebutkan dalam Pasal 220 RKUHP:

1. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

2. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Yang dimaksud dengan 'menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri' adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah.

"Yang dimaksud dengan 'dilakukan untuk kepentingan umum' adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden," demikian bunyi penjelasan itu.

Komentar