KONSEP PIDANA MATI DARI SUDUT PANDANG KONSEP RUU KUHP

Oleh: Denny Mahendra Putra (Nim: P2B122050)

Di pertahankan nya seorang pidana mati untuk tujuan perlindungan masyarakat sejalan dengan sebagaimana di atur pada Pasal 87 RUU KUHP, menyebutkan “pidana mati dijatuhkan sebagai upaya terakhir untuk mengayomi atau melindungi masyarakat”, Hal ini menunjukkan dengan jelas bahwa secara substansi nya seorang pidana mati dalam konsep dipertahankan semata - mata bertujuan untuk mengayomi kepentingan masyarakat bukan demi kepentingan pelaku.

Kemudian ada jenis pidana berat yang mempertimbangkan perlindungan untuk seorang narapidana, hal ini dapat dilihat dengan diadakannya ketentuan mengenai Pelaksanaan pidana mati dapat ditunda dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun sebagaimana Pasal 89 ayat 1 berbunyi ;

a) Reaksi masyarakat terhadap terpidana tidak terlalu besar.

b) Terpidana menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki.

c) Kedudukan terpidana dalam penyertaan tindak pidana tidak terlalu penting.

d) Ada alasan yang meringankan.

 Ayat 2 menyebutkan “Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia”

 Kesimpulan yang dapat di lihat bahwa pidana mati dapat di tunda dengan memberikan masa percobaan 10 tahun apabila terpidana memenuhi prasyarat sebagaimana di tentukan dalam point a sampai d. Jika seorang narapidana melihat keempat point itu sebagai satu kesatuan yang tidak dapat di pisahkan maka sangat sulit bagi terpidana untuk memperoleh masa percobaan 10 tahun oleh karena seluruh unsur prasyarat dari point a sampai d harus terpenuhi untuk memperoleh masa percobaan, lain hal jika salah satu unsur saja tidak terpenuhi maka penjatuhan masa percobaan tidak dimungkinkan.

Pada ayat (2) Pasal 89 yang berbunyi jika masa percobaan 10 tahun tersebut telah diberikan dan dijalankan oleh terpidana maka selama masa itu dan terpidana menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang terpuji, oleh negara pidana mati dapat dirubah menjadi pidana seumur hidup atau pidan penjara paling lama 20 tahun. Namun kemudian ayat (3) menegaskan apabila selama masa percobaan tidak menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang terpuji bahkan dinilai tidak lagi ada harapan bagi terpidana untuk di perbaiki maka oleh negara pidana mati dapat dilaksanakan.

Di samping pokok pemikiran diatas di pertahankanya pidana mati juga didasarkan pada ide menghindari tuntutan, reaksi masyarakat yang bersifat balas dendam. Artinya, disediakannya pidana mati dalam undang-undang hanyalah dimaksudkan untuk memberikan tuntutan masyarakat. Tidak tersedianya pidana mati dalam Undang-Undang bukan merupakan jaminan tidak adanya pidana mati dalam kenyataan di masyarakat. Oleh karena itu untuk menghindari emosi balas dendam pribadi masyarakat yang tidak rasional, di pandang lebih bijaksana jika pidana mati tetap tersedia dalam Undang-Undang.

Komentar