esportsjambi.com – Gubernur Jambi, Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H, mengharapkan kepada anggota Komisi Informasi
(KI) Provinsi Jambi yang terpilih bisa berkerja secara profesional. Hal
tersebut disampaikan Al Haris pada Pelantikan
dan Pengambilan Sumpah Jabatan Anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi Periode
2022-2026, yang berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Rabu
(25/05/2022).
“Persoalan keterbukaan informasi
publik ditengah masyarakat kedepannya tentu akan semakin kompleks, sehingga
anggota Komisi Informasi harus bekerja secara professional untuk bisa
menyelesaikan semua permasalahan yang akan timbul ditengah masyarakat,” ujar Al
Haris.
“Saya yakin dan percaya, anggota
Komisi Informasi yang terpilih sudah memahami tugas dan tanggung jawab dengan
sebaik-baiknya, berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang
tentunya akan membawa dampak positif terhadap pembangunan dan kemajuan di
Provinsi Jambi,” lanjut Al Haris.
Al Haris mengatakan, pelaksanaan
pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi ini
sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku,
dimana telah menjalani berbagai proses tes sehingga menghasilkan 5 orang yang
menjadi anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi.
“Dalam melaksanakan program
pembangunan, sinergi tugas pokok dan fungsi Komisi Informasi dengan
pemerintahan harus terus dijaga terlebih sinergi dengan Badan Publik dalam
wilayah Provinsi Jambi juga harus dijaga dengan baik, bahkan harus terus kita
tingkatkan,” kata Al Haris.
Al Haris menjelaskan, berdasarkan
Pasal 23 Undang Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
Komisi Informasi memiliki peranan yang cukup penting dalam kontribusi
pembangunan daerah dalam bidang keterbukaan informasi publik, karena pada era
keterbukaan informasi ini, masyarakat yang membutuhkan informasi diberikan hak
untuk memohon informasi kepada badan publik, dan badan publik berkewajiban memberikan
informasi yang diminta oleh masyarakat, sepanjang informasi tersebut bukan
informasi yang dikecualikan, serta jika terjadi sengketa antara pemohon
informasi dan badan publik, disinilah salah satu peran Komisi Informasi untuk
menyelesaikan sengketa tersebut.
“Keterbukaan informasi publik yang
baik, bisa mendorong bertambahnya investasi ke Provinsi Jambi, sebagai
katalisator dalam pembangunan. Membangun keterbukaan informasi publik dengan
baik juga berkaitan dengan membangun trust
(kepercayaan) kepada publik di Provinsi Jambi,” jelas Al Haris.
“Kita bersyukur, anggota Komisi
Informasi Provinsi Jambi Periode Tahun 2018-2022 telah menunaikan masa bakti
sebagai Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jambi dan mengucapakan terima
kasih atas sumbangsihnya selama ini pada Provinsi Jambi. Kepada anggota Komisi
Informasi Provinsi Jambi yang baru saya ucapkan selamat berkerja, dengan
harapan dapat lebih meningkatkan pembangunan dan kemajuan Provinsi Jambi khususnya terkait
dengan keterbukaan informasi publik,” pungkas Al Haris.
Sesuai keputusan DPRD Provinsi Jambi
nomor: S-090/774/DPRD/1/2022 tanggal 20 Mei 2022, tentang penyampaian hasil
keputusan dan kelayakan anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi Tahun 2022
– 2026, telah memutuskan nama nama sebagai berikut:
1.
Zamharir
2.
Muhammad Almunawar
3.
Nurul Fahmi
4.
Siti Masnidar
5.
Indra
Lesmana.
(Sapra Wintani/edit: Richi, foto:
Harun, video: Patra)
Komentar
Posting Komentar