Esoortsjambi.com - di zaman covid-19 ini banyak pemuda pemudi yang memilih untuk nikah versi sederhana (29/01/22)
Calon pasangan suami istri cukup melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), tanpa resepsi atau pesta pada umumnya.
Banyak alasan yang melatarbelakanginya, seperti untuk menggunakan dana pesta untuk hal yang lebih penting, tidak menyita banyak waktu dan tenaga, sederhana, adanya larangan berkerumun, dan lain sebagainya.
Lantas, apa syarat dan berapa biaya menikah di KUA?
Kepala Sub Direktorat Penghulu Kementerian Agama Anwar Fuadi menyebut, tidak ada perbedaan persyaratan antara pernikahan yang dilangsungkan di KUA atau di luar itu.
"Persyaratan nikah kantor (maupun) luar kantor sama saja (syaratnya)," kata Anwar, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (29/1/2022).
Baca juga: Prosedur, Alur, hingga Biaya Menikah 2021
Persyaratan menikah di KUA
Mengutip laman resmi simkah.kemenag.go.id, berikut persyaratan menikah di Indonesia, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019:
NIK Calon Suami
NIK Calon Istri
NIK Orang Tua/Wali
N1 yang merupakan Surat Pengantar Nikah (didapat dari Kelurahan/Desa)
N3 yang merupakan Surat Persetujuan Mempelai
N5 yang merupakan Surat Izin Orang Tua (diperlukan jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
Surat Akta Cerai (dilerlukan jika calon pengantin sudah cerai)
Surat Izin Komandan (diperlukan jika calon pengantin anggota TNI atau POLRI)
Surat Akta Kematian (diperlukan jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila :
Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
Izin Poligami
Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
Fotokopi identitas diri (KTP)
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi Akta Lahir
Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan, jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar
Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
Baca juga: Prosedur Mengurus Surat Numpang Nikah
Biaya menikah di KUA
Adapun biaya yang harus dibayarkan untuk melangsungkan pernikahan di KUA adalah gratis.
"Nikah di kantor pada hari kerja 0 Rupiah," ucap Anwar.
Sementara itu, jika menikah di KUA tetapi di luar hari kerja, maka pihak yang akan melangsungkan pernikahan akan dikenai biaya sebesar Rp 600.000.
Hal itu sebagaimana diatur dalam PP Nomor 48 tahun 2014.
Biaya yang sama juga akan dikenakan pada pengantin yang menikah di luar KUA, meskipun pelaksanaannya di hari dan jam kerja.
Misalnya, pernikahan di tanggal merah atau di akhir pekan yang diselenggarakan di rumah mempelai, gedung pertemuan, rumah ibadah, dan lain sebagainya.
Biaya tersebut akan masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.
Sumber : kompas.com
Komentar
Posting Komentar